Tentang Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Tinggi memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di setiap kabupaten/kota dan merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di daerah. Dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi.
Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok Kejaksaan Tinggi meliputi:
- Bidang Pidana: Melakukan penuntutan dalam perkara pidana, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
- Bidang Intelijen: Melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum untuk pencegahan tindak pidana dan pengamanan kebijakan pemerintah.
- Bidang Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku jaksa serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Kejaksaan Tinggi.
- Pelaksanaan tugas penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lainnya.
- Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.
- Pelayanan informasi hukum dan pengaduan masyarakat.
- Pembinaan dan pengelolaan administrasi, organisasi, dan sumber daya manusia.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari:
- Kepala Kejaksaan Tinggi
- Sub Bagian Pembinaan
- Seksi Intelijen
- Seksi Tindak Pidana Umum
- Seksi Tindak Pidana Khusus
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan